1.
Pengertian Kliring
Pengertian kliring menurut Pratnama
Raharja (1997;132), yaitu : “Kliring adalah Perhitungan utang-piutang antara
para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan
surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat
diperhitungkan “
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
Fungsi Peranan Kliring
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit
Fungsi Peranan Kliring
A.
Kliring
Penyerahan
Kliring Penyerahan adalah bagian dari
suatu siklus Kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE yang disampaikan
oleh Peserta. Dalam kliring penyerahan, peserta kliring akan menyerahkan
warkat-warkat/DKE kliringnya baik warkat/DKE debet maupun warkat/DKE kredit
kepada penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut dengan
warkat/DKE keluar (outward clearing) serta menerima warkat/DKE debet maupun
kredit dari penyelenggara/peserta lawan transaksinya (lazimnya disebut
warkat/DKE masuk (inward clearing).
Atas dasar penyerahan warkat/DKE kliring dimaksud, Penyelenggara akan melakukan
perhitungan kliring sehingga dapat menghasilkan Bilyet Saldo Kliring dan
berbagai bentuk laporan kliring yang dapat berguna bagi penyelesaian akhir
transaksi kliring ke rekening giro bank di Bank Indonesia dan pembukuan
transaksi kliring ke rekening nasabah bank.
B.
Kliring
Pengembalian (Retur)
Kliring Pengembalian adalah bagian dari
suatu siklus kliring guna memperhitungkan warkat dan atau DKE debet kliring
penyerahan yang ditolak berdasarkan alasan yang ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia atau karena tidak sesuai dengan tujuan dan persyaratan penerbitannya.
PERANAN KLIRING
1. Cap kliring
Semua warkat
harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan
dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan. Cap kliring harus
disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada
perubahan atau pegantian Cap kliring. Cap kliring pada nota debet maupun kredit
merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta. Cap kliring pada bilyet giro yang
tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah
dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut. Jika dalam satu warkat terdapat
lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm
cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari
peserta yang bersangkutan.
2. Kliring Penyerahan
Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok. Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan. Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan. Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
Dari hasil
penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca
penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus
dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk
warkat-warkat debet maupun kredit.
Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3. Penolakan Warkat
Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia. Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
Warkat asli
diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan, tembusan pada penyetor
Tembusan pada penyelenggara, warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya
dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan
dilaporkan pada polisi.
4. Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
6. Dihentikan dari Kliring
Apabila jumalh kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat
mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal
sebagai berikut :
Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring. Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan
Jenis Dan Ruang Lingkup
Jenis – jenis
Kliring
1. Kliring umum : sarana perhitungan
warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI (Bank Indoensia).
2. Kliring lokal : sarana perhitungan
warkat antar bank yang berada dalam satu wilayah kliring.
3. Kliring antar cabang / Interbranch
clearing : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta
yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
2.Tujuan Dan
Fungsi Letter Of Credit L/C
L/C pada umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai
akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C guna
kepentingannya sebelum pengapalan barang terjadi.
Berdasarkan L/C maka bank-bank yang terlibat setuju mengadakan pembayaran
atas dokumen-dokumen yang diserahkan bila menurut pengamatannya telah memenuhi
persyaratan L/C. Bank sama sekali tidak terikat dan tidak punya kepentingan
atas kontrak barang.
Bilamana barang yang dikapalkan ternyata salah atau lebih rendah mutunya
akan tetapi dokumen yang bersangkutan memenuhi syarat, maka importirlah yang
bertabnggungjawab atas pembayarannya kendatipun dokumen tersebut telah
dipalsukan.
Bisa juga terjadi bahwa importir memerima barang-barang yang tidak sesuai
dengan yang dinminta tetapi ia terpaksa harus membayarnya juga. Untuk mencegah
kerugian tersebut importir dapat menggunakan berbagai pilihan kemungkinan
langkah-langkah yang dapat dilakukan pada saat proses penanganan L/C.
Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta
memberikan jaminan terlaksananya pembayaran tersebut.
Adapun fungsi dari
L/C itu sendiri dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Merupakan perjanjian bank dalam
menyelesaikan transaksi komersial internasioanal
2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak
yang terlibat dalam transaksi yang diadakan
3.
Memastikan terjadinya pembayaran sepanjang syarat-syarat L/C dipenuhi
4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya
atas dokumen dan bukan atas barang dagang
5. Membantu bank memberikan fasilitas
pembiayaan kepada importir
Pihak-pihak
Yang Terlibat Dalam L/C
Pada proses
pembayaran dengan menggunakan L/C ada beberapa pihak yang akan terkait dan
terlibat didalamnya. Pihak-pihak yang dimaksud antara lain :
Pihak Langsung
a. Pembeli
· Disebut juga applicant/account
party/accountee/importir/buyer.
· Pihak yang memohon pembukaan L/C.
·
Kredibilitasnya harus memuaskan dalam pertimbangan bank.
b. Penjual
· Disebut juga beneficiary/party to be
paid/ exporter/seller/shiper
·
Pihak kepada siapa L/C diterbitkan/diperuntukkan.
·
Pihak yang memenuhi syarat L/C yang diterima dan menyerahkan
dokumen-dokumen kepada bank pembayar.
c. Bank pembuka (penerbit) L/C
· Disebut juga opening bank/issuing
bank/importer’s bank.
·
Bank pembeli yang membuka atau menerbitkan L/C kepada beneficiary, biasanya
melalui perantaraan bank di negara beneficiary.
· Yang memeriksa dokumen-dokumen untuk
memastikan kecocokannya dengan syarat-syarat L/C.
·
Yang mengatur pembiayaan transaksi bilamana diminta.
·
Yang melepaskan dokumen L/C kepada pembeli dan meminta pembayaran dari
rekening pembeli.
d. Bank penerus L/C
· Disebut juga advising bank/seller’s
bank/ foreign correspondent bank
· Bank yang memberitahukan atau
meneruskan L/C dan menegaskan kebenaran dari L/C tersebut kepada eksportir
tanpa disertai kewajiban lain.
· Bank ini dapat juga dimungkinkan
sebagai paying bank atau confirming bank , bahkan sebagai issuing bank dalam
hal berbeda dengan opening bank.
e. Bank yang menegaskan atau menjamin pembayaran L/C
· Disebut juga confirming bank/foreign
coresspondent bank.
· Bank kedua, biasanya advising bank yang
bertindak sebagai confirming bank, yaitu menegaskan kepada beneficiary bahwa
L/C tersebut otentik dan bilamana importir atau opening bank tidak melakukan
pembayaran maka bank kedua ini akan membayarnya.
f. Bank pembayar
·
Disebut juga paying bank.
·
Bank yang namanya disebutkan dalam L/C sebgai pihak yang melakukan
pembayaran kepada beneficiary asalkan dokumen-dokumen sesuai dengan syarat L/C.
g.
Bank yang menegosiasi
·
Disebut juga negotiating bank.
·
Bank yang biasanya namanya tidak disebutkan dalam L/C, yang menyetujui
untuk membeli wesel dari beneficiary.
h. Bank yang diminta mengganti pembayaran
(me-reimburse)
·
Disebut juga reimburse bank.
·
Bilamana antar bank eksportir dan bank importir tidak ada hubungan rekening
maka untuk penyelesaiannya pembayarannya biasanya ditunjuk bank ketiga.
Pihak Tidak
Langsung
a. Perusahaan pelayaran (pengapalan)
Menerima barang-barang dagang dari
shiper/eksportir/freight forwader dan mengatur pengangkutan barang-baranmg
tersebut.
b. Menerbitkan
Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang.
c. Bea
dan Cukai (Pabean)
d. Bagi importir, sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang
bilamana dokumen B/L telah dilakukan pembayaran.
e. Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan
memberikan izin barang untuk dimuat di kapal.
c. Perusahaan asuransi
Pihak yang
mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang syaratkan.
Pihak yang mengeluarkan sertifikat atau
polis asuransi untuk menutup resiko yang dikehendaki.
·Pihak yang menyelesaikan tagihan atau
klaim kerugian-kerugian.
d.
Badan pemeriksa atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
· Pihak yang
ditunjuk pemerintah untuk memeriksa kebenaran barang-barang impor di negara
asal impor barang, dan barang-barang ekspor tertentu di negara tempat tibanya
barang.
· Pihak yang
ditunjuk pemerintah atau yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jenis, jumlah
barang dan sebagainya.
e. Badan-badan peneliti lainnya
·Yang ditunjuk oleh pemerintah untuk
mengeluarkan surat-surat keterangan atau setifikat lainnya bagi barang-barang
yang diperdagangkan.
Jenis - jenis L/C
L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki
berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian
dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
Revocable L/C . L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing
bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir
kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari
importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran
karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpza pemberitahuan terlebih dahulu
kepada beneficiary.
Irrevocable L/C . L/C yang tidak bisa dibatalkan
selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua
pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
Irrevocable dan Confirmed L/C .L/C yang diangggap paling
sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena
pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya
oleh opening bankmaupun oleh advising bank, bila segala
syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
Clean Letter of
Credit.Dalam L/C ini
tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya,
tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit
yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
Documentary
Letter of Credit. Penarikan
uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain
sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
Documentary L/C dengan Red Clause. Jenis L/C ini, penerima L/C
(beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia
dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan
dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/Cdengan documentary L/C.
Revolving L/C. L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai
ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya,
untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200,
berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia
sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.
Back to Back
L/C . Dalam L/C
ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya
perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya
untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan
menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negri.
Comments
Post a Comment